Senin, 07 Desember 2015

SEJARAH KODIFIKASI HADIST

A. Penulisan Hadits pada Periode Rasululloh SAW
Mengapa hadits tidak atau belum ditulis secara resmi padat masa Nabi, terdapat berbagai keterangan dan argumentasi yang kadang-kadang satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Diantaranya ditemukan hadits-hadits yang sebagiannya membenarkan atau bahkan mendorong untuk melakukan penulisan hadits Nabi, di samping ada hadits-hadits lain yang melarang melakukan penulisannya.
Pada permulaan Islam, penulisan hadis merupakan inisiatif perorangan yang dilakukan oleh para sahabat tertentu seperti Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud dan sahabat lainnya. Mereka melakukan penulisan itu dengan dasar i’tikad baik dan dengan alasan-alasan tertentu pula. Misalnya mereka ingin menulis sabda Nabi pada pedang mereka, seperti dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib. Mereka menulis hadis untuk dik
irimkan kepada para sahabat yang bertempat tinggal jauh

B. Penulisan Hadis setelah Nabi Wafat
            Setelah Nabi wafat para sahabat belum memikirkan penghimpunan dan pengkodifikasian hadits, karena banyaknya problem yang dihadapi, diantaranya timbulnya kelompok orang yang murtad, timbulnya peperangan sehingga banyak orang-orang asing/non Arab yang masuk Islam yang tidak paham bahasa Arab secara baik sehingga dikhawatirkan tidak bisa membedakan antara al-Qur’an dan hadits. Abu Bakar pernah berkeinginan membukukan Sunnah tetapi digagalkan karena khawatir terjadi fitnah di tangan penghafal al-Qur’an yang gugur dan konsentrasi mereka bersama Abu Bakar dalam membukukan al-Qur’an.
Meskipun begitu terdapat beberapa dokumentasi penting sebelum pengkodifikasian hadits secara resmi, diantaranya:
1. Ash-shahifah as-shodiqoh, tulisan Abdullah bin Amr bin Ash (w. 65 H). Tulisan ini berbentuk lembaran-lembaran sesuai namanya ash-shahifah (lembaran), memuat kurang lebih 1000 hadits diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan kitab-kitab Sunan lainnya.
2. Ash-shahifah Jabir bin ‘Abd Allah Al-anshori (w. 78 H) yang diriwayatkan oleh sebagian sahabat. Jabir mempunyai majlis atau halaqoh di masjid Nabawi dan mengajarkan hadits-haditsnya secara imlak atau dikte.
3. Ash-shohifah Ash-shohihah, catatan salah seorang Tabi’in Hammam bin Munabbih (w. 130 H). hadits-haditsnya banyak diriwayatkan dari sahabt besar Abu Hurairah, berisikan kurang lebih 138 buah hadits. Haditsnya sampai kepada kita yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Al-Bukhori dalm berbagai bab.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pada abad pertama perkembangan hadis, sebagian perawi mencatat hadis-hadis dari para pendahulunya, sedang yang lain tidak mencatatnya. Dalam meriwayatkannya mereka berpegang pada ingatan dan kekuatan hafalannya. Keadaan demikian terus berlangsung hingga masa pemerintahan Abdul Aziz bin Marwan
C. Periode Tabi’in
Pada masa abad ini disebut masa Pengkodifikasian Hadits (al-jam’u wa at-Tadwin). Khalifh Umar bin Abdul Aziz (99-110 H) yakni yang hidup pada akhir abad 1H menganggap perlu adanya penghimpunan dan pembukuan hadits, karena beliau khawatir, lenyapnya ajaran-ajaran Nabi setelah wafatnya ulama baik dikalangan sahabat maupun tabi’in. maka beliau intruksikan kepada para gubernur diseluruh wilayah negeri Islam agar para ulama dan ahli ilmu menghimpun dan membukukan hadits. Muhammad bin Muslim bin Asy-Syihab Az-Zuhri dinilai sebagai orang pertama dalam melaksanakan tugas pengkodifikasian hadits dari khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Diantara buku-buku yang muncul pada masa ini adalah:
1. Al-Muwaththa’ yang ditulis oleh Imam Malik
2. Al-Mushannaf oleh Abdul Razzaq bin Hammam Ash-Shan’ani
3. As-Sunnah ditulis oleh Abd bin Manshur
4. Al-Mushannaf dihimpun oleh Abu Bakar bin Syaybah, dan
5. Musnad Asy-Syafi’i.
Teknik pembukuan hadits hadits pada periode ini sebagaimana disebutkan pada nama-nama tersebut, yaitu al-mushannaf, al-muwaththa’, dan musnad. Arti istilah-istilah ini adalah:
1. Al-Mushannaf dalam bahasa diartikan sesuatu yang tersusun. Dalam istilah yaitu teknik pembukuan hadits didasarkan pada klasifikasi hukum fiqh dan didalamnya mencantumkan hadits marfu’, mauquf, dan maqthu’.
2. Al-Muwatththa’ dalam bahasa diartikan sesuatu yang dimudahkan. Dalam istilah Al-Muwaththa’ diartikan sama dengan Mushannaf.
3. Musnad dalam bahasa tempat sandaran sedang dalam istilah adalh pembukuan hadits yang didaarkan pada nama para sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut.
Perkembangan pembukuan hadits pada periode tabi’in ada 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Musnad, yaitu menghimpun semua hadits dari tiap-tiap sahabat tanpa memperhatikan masalah atau topiknya, tidak perbab seperti Fiqih dan kualitasnya ada yang shahih, hasan dan dha’if. Misalnya musnad Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H).
2. Al-Jami’, yaitu teknik pembukuan hadits yang mengakumulasi Sembilan masalah yaitu aqa’id, hukum, perbudakan, adab makan minum, tafsir, tarikh dan sejarah, sifat-sifat akhlaq, (syamail), fitnah (fitan), dan sejarah (manaqib).
3. Sunan, teknik penghimpunan hadits secara bab seperti fiqih, setiap bab memuat beberapa hadits dalam satu topic, seperti Sunan An-Nasa’I, Sunan Ibn Majah, dan sunan Abu Dawud.
D. Periode Tabi’ Tabi’in
Periode ini masa yang paling sukses dalam pembukuan hadits, sebab pada masa ini ulama hadits telah berhasil memisahkan hadits Nabi SAW dari yang bukan hadits atau dari hadits Nabi, dari perkataan sahabat dan fatwanya dan telah berhasil pula mengadakan filterisasi (penyaringan) yang sangat teliti apa saja yang dikatakan Nabi, sehingga telah dapat di pisahkan mana hadits yang shahih dan mana yang bukan shahih. Yang pertama kali berhasil membukukan hadits shahih saja adalah Al-Bukhori kemudian disusul Imam Muslim. Oleh karena itu, periode ini dengan juga disebut masa kodifikasi dan filterisasi (Ashr Al-Jami’ wa At-Tashhih).
Pada masa ini lahir pula lahir buku induk enam (Ummahat kutub as-sittah), yang dijadikan pedoman dan referensipara ulama’ hadits berikutnya, yaitu:
1. Al-Jami’ Ash-Shahih li Al-Bukhori (194-256 H)
2. Al-Jami’ ash-Shahih li Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi (204-261 H)
3. Sunan An-Nasa’i (215-303 H)
4. Sunan Abu Dawud (202-276 H)
5. Jami’ at-Tirmidzi (209-269 H)
6. Sunan Ibnu Majah Al-Qazwini (209-276 H)
E. Periode Setelah Tabi’ Tabi’in
Pada masa abad ini disebut Penghimpunan dan penertiban (Al-Jam’I al-Tartib), Ulama yang hidup pada abad ke 4 H dan berikutnya disebut ulama Mutaakhirin atau Khalaf (modern) sedang yang hidup sebelum abad 4 H disebut ulama mutaqaddimin atau Ulama Salaf (klasik). Perbedaan mereka dalam periwayatan dan kodifikasi hadits, ulama mutaqaddimin hadits Nabi dengan cara mendengar dari guru-gurunya kemudian mengadakan penelitian sendiri baik matan maupun sanadnya. Untuk itu mereka tidak segan-segan mengadakan perjalanan jauh untuk mengecek kebenaran hadits yang mereka dengar dari orang lain. Sedang ulama mutaakhirin cara periwayatan dan pembukuannya bereferensi dan mengutip dari kitab-kitab mutaqaddimin. Oleh karena itu, tidak banyak penambahan hadits pada abad ini dan berikuutnya kecuali hanya sedikit saja. Namun, dari segi tekhnik pembukuan lebih sistematik dari pada masa-masa sebelumnya.
Perkembangan teknik pembukuan pada abad ini yakni pada abad 4-6 ialah sebagai berikut:
1. Mu’jam, artinya penghimpunan hadits yang berdasarkan nama sahabat secara abjad (alphabet) seperti Al-mu’jam al-kabir Sulaiman bin Ahmad Ath-Thabrani (w. 360 H). atau diartikan seperti Kamus ialah penghimpunan hadits didasarkan pada nama Masyayikh-nya atau negeri tempat tinggal atau kabilah secara abjad seperti Al-mu’jam al-awsath oleh penulis yang sama.
2. Shahih, artinya metode pembukuannya mengikuti metode pembukuan hadits Shahihayn (Al-bukhori dan Muslim) yang hanya mengumpulkan hadits shahih saja menurut penulisnya seperti Shahih Ibnu Hibban Al-bas’ti (w. 354 H) dan lain-lain.
3. Al-mustadrok, artinya menambah beberapa hadits shahih yang belum disebutkan dalam kitab Al-bukhori dan Muslim serta memenuhi persyaratan keduanya, seperti Almustadrok ‘ala Shahihayn yang ditulis Abi Abdillah Al-Hakim An-Naissaburi (w. 405 H).
4. Sunan, metode penulisannya seperti kitab sunan abad sebelumnya, yaitu cakupannya hadits-hadits tentang hukum seperti fikih dan kualitasnya meliputi shahih, hasan, dan dha’if, seperti Muntaqo ibn al-Jarud (w. 307 H), Syarah ad-Daruquthni (w. 385 H) dan Sunan Al-Bayhaqi (w. 458 H) .
5. Syarah, yakni penjelasan hadits baik yang berkaitan dengan sanad atau matan, terutama maksud dan makna matan hadits atau pemecahannya jika terjadi kontradiksi dengan ayat atau dengan hadits lain, misalnya Syarah Ma’ani Al-Atsar, dan Syarah Musykil Al-Atsar ditulis Ath-thahawi (w. 458 H).
6. Mustakhroj, yaitu seorang penghimpun hadits mengeluarkan beberapa buah hadits seperti yang diterima dari gurunya sendiri dengan menggunakan sanad sendiri, misalnya Mustadrok Abi Bakr Al-Isma’ili ‘ala Shahih Al-Bukhori (w.371 H).
7. Al-jam’u, gabungan dua atau beberapa buku hadits menjadi satu buku, Al-jam’u Bayn Ash-shahihayn yang ditulis oleh Ismail bin Ahmad yang dikenal dengan ibn al-Furat (w. 401 H).

Pada masa berikutnya abad ke 7-8 dan berikutnya disebut masa Penghimpunan dan Pembukuan Hadits secara sistematik(Al-jam’u wal At-tandzim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar