Rabu, 07 Desember 2016

Dreams are mean to be



IMPIAN MASA DEPAN
Diajukan untuk memenuhi tugas
 Mata Kuliah Ekonomi dan Kewirausahaan Pendidikan
Dosen pengampu :  Edy Yusuf Nur Samsu Santosa

Disusun oleh :

Umi Habibah (15490052)
 (Kelas A)



PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017

Beberapa mimpi utama dan rencana masa depan saya adalah :
Melanjutkan Pendidikan ke jenjang Lebih Tinggi secara Mandiri
education
            Raihlah ilmu sebanyak-banyaknya dan jadilah orang yang bermanfaat. Ya, rencana masa depan saya yang pertama adalah Melanjutkan Pendidikan ke jenjang Lebih Tinggi secara Mandiri. Saya sadar saya yang hanya lulusan Diploma 3 ini merasa ilmu yang saya dapat masihlah sangat dangkal dan saya harus lebih banyak belajar, belajar, dan belajar lagi jika ingin menjadi manusia yang bermanfaat.
Mewujudkan hunian ideal dan ketercukupan kebutuhan bagi saya dan keluarga
Hunian Ideal
           
            Berkeluarga, ya, pastinya, saya pastilah ingin berkeluarga dan saya ingin keluarga saya bahagia. Saya tidak ingin keluarga saya nanti tidak bahagia karena saya tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Mimpi saya adalah memiliki hunian atau rumah yang ideal dan bisa mencukupi kebutuhan keluarga saya, misalkan bisa mencukupi kebutuhan finansial pendidikan buah hati saya kelak. Tidak ingin muluk-muluk, yang penting cukup. Cukup bisa membeli rumah, menyekolahkan buah hati, cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari, cukup untuk beli mobil buat keluarga, dsb.

Mendapatkan perlindungan jiwa dan kesehatan serta bisa berinvestasi untuk masa tua

Health Insurance
Sakit dan menjadi tua itu sudah pasti, dan bahkan kadang kita tidak tahu kapan datangnya sakit atau musibah yang kadang menuntut kita untuk siap secara mental maupun finansial. Untuk itu mendapatkan perlindungan jiwa dan kesehatan saya rasa perlu dan menjadi mimpi saya, kenapa? ya karena saya ingin fikiran tidak semakin terbebani ketika musibah datang karena masalah finansial karena sudah ada perlindungan jiwa atau asuransi.
Ingin menikmati masa tua yang bahagia bersama istri tanpa perlu memikirkan pekerjaan, cukup melihat buah hati saya kelak tumbuh dan menjadi manusia yang bermanfaat adalah mimpi saya. Ya siapa sih yang ingin masa tuanya tetap membanting tulang dan harus tetap bekerja? kan semakin bertambah umur pastilah daya tahan tubuh semakin berkurang pula. Untuk itu berinvestasi demi masa tua yang bahagia juga masuk dalam rencana saya untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik. Ingin menikmati masa tua dengan kebebasan finansial.
Lalu apa yang akan saya lakukan untuk mewujudkan mimpi-mimpi saya tersebut? Ya Do It. Karena saya sudah dituntut mandiri karena sekarang saya sudah menjadi tulang punggung keluarga sejak kepergian almarhum bapak, mau tidak mau ya saya harus buat perencanaan masa depan untuk diri saya dan keluarga, ibu dan adik saya. Salah satu cara adalah membuat tabungan rencana untuk setiap target yang menjadi mimpi saya. Misal membuat tabungan rencana untuk melanjutkan pendidikan, membeli rumah, bahkan tabungan rencana untuk mempersunting seorang wanita. (hayah).
Selain membuat tabungan rencana, karena profesi saya sebagai seorang freelance, maka saya berfikir untuk mengikuti sebuah layanan perbankan seperti investasi masa depan adalah sebuah kewajiban. Meskipun belum bisa berinvestasi banyak, tapi setidaknya saya sudah do it untuk mulai mewujudkan mimpi mendapatkan kebebasan finansial.
Terlepas dari semuanya, percaya bahwa Rezeki sudah ada yang mengatur merupakan pokok dari semuanya. Kita manusia beragama dan kita percaya adanya Tuhan. Dan sudah pastilah kita juga harus percaya bahwa Rezeki kita sudah diatur dan direncanakan dengan baik oleh Tuhan. Kita sebagai hamba-Nya hanya wajib berani Dreaming, Planning, Do It, and Take Your Responsibility. Dan yang paling penting adalah selalu berdo’a dan mendekatkan diri pada Allah SWT.
Berikut ini misi-misi yang akan saya lakukan untuk kedepan.
Uang saku : Rp. 750.000/ bulan
Saya sisihkan Rp.150.000/ bulan dalam 3 bulan kedepan ( Rp.150.000 x 3 bulan = Rp.450.000) untuk membeli alat-alat rangkaian bunga sebagai modal menjual bunga, boneka dan soft drink ketika acara wisuda bulan November nanti.
Rincian dana :
·         Rp. 300.000 (modal boneka)
·         Rp.120.000 (rangkaian bunga/ termasuk plastik dan pita)
·         Rp. 30.000 (Es teh/ termasuk cangkir plastik,tutupnya, sedotan, gula, teh, dan es batu)
Untuk  keuntungan dari masing-masing modal saya ambil 30% dan berikut rinciannya :
-          boneka memiliki keuntungan Rp.300.000 : 100% x 30% = Rp. 90.000,-
-          bunga memiliki keuntungan  Rp.120.000 : 100% x 30% = Rp. 36.000,-
-          Soft drink memiliki keuntungan Rp.30.000 : 100% x 30% = Rp.9000.-

Jumlah dari keuntungan tersebut sebesar Rp.135.000,- dan  akan saya tabung di Bank sebagai simpanan tetap untuk masa depan saya (melanjutkian studi) bersama dengan uang tabungan yang lainnya.Dikesempatan lain seperti ini, ketika acara wisuda saya akan mengajak teman-teman lainnya untuk berbisnis, sebenarnya bukan penghasilan dari bisnis itu tetapi pengalamannya yang paling saya hargai, karena dengan pengalamanlah kita banyak dikenali orang, merasakan untung ruginya dll. Rencana lain yang masih sedang dalam proses berfikir yaitu membuat rangkaian kaligrafi ataupun jenis hasta karya lainnya yang dibuat dari barang-barang bekas ataupun barang-barang sederhanadengan berbagai macam seni-seni dan akan dipasarkan/dijual baik secara online ataupun offline.
Setiap manusia pasti memiliki mimpi, impian dan cita-cita sebagai tujuan hidup. Tanpa adanya mimpi, impian,dan cita-cita  mereka tidak akan pernah bisa maju dan bangkit. Setiap individu tentunya memiliki mimpi-mimpi yang beda, sebagai motivasi hidup tentunya manusia saling membutuhkan antara satu sama lain, inilah yang dinamakan tim kerja. Dengan adanya tim kerja inilah tujuan untuk mencapai impian, mimpi, serta cita-cita akan mudah dicapai. Di sini saya pribadi  Umi Habibah sebagai mahasiswi prodi Manajemen Pendidikan Islam tentunya saya memiliki impian, mimpi, dan cita-cita yang ingin saya utarakan kepada pembaca. Terkadang saya merencanakan banyak impian tanpa mengukur batas kemampuan diri saya sendiri, dengan impian itulah saya menumbuhkan motivasi didalam diri saya sendiri. Keinginan saya ketika berlibur ke kampung halaman nanti adalah ingin mendirikan taman baca gratis, yang mana berisi buku-buku yang sudah saya kumpulkan selama ini dan meminta bantuan kepada pemerintah Desa agar mendukung rencana yang akan saya dirikan.
Keinginan besar saya untuk kedepannya, setelah kuliah S1 saya selesai adalah melanjutkan ke jenjang studi Pasca sarjana dan akan saya usahakan biaya S2 menggunakan dana beasiswa yang akan saya tempuh ataupun dengan biaya saya sendiri. Dalam 5 tahun pertama saya ketika berumur 22 tahun setelah lulus S1 saya mengajak pemuda dan pemudi lain mendirikan perpustakaan umum yang mana masyarakat bebas membaca tanpa biaya masuk dan akan saya dirikan di Desa saya, agar adik-adik dan masyarakat setempat dapat membaca sesuka hati mereka dan koleksi buku-buku tersebut dari kumpulan buku-buku saya pribadi yang saya kumpulkan selama saya menjadi mahasiswa dan mengajukan proposal kepada pihak Pemerintah daerah sebagai rasa kepedulian kami terhadap masa depan desa dan juga   pada dasarnya kita memang harus memberi konstribusi kepada masyarakat setempat.
Dan setelah itu, dalam 5 tahun kedepannya lagisaya ingin mendirikan sebuah Lembaga, yang mana Lembaga tersebut memiliki sistem pendidikan yang seimbang antara ilmu dunia dan ilmu akhirat, dan dapat digunakan sebagai wadah untuk menuntut ilmu, khususnya dalam bidang pengembangan bahasa asing dan bagi kalangan yang tidak mampu akan diberi keringanan,  sekaligus bagi yang mau menghafalkan Al-Qur’an. Jadi, anak-anak yang tidak memiliki biaya untuk melanjutkan pendidikan, mereka bisa dididik dan di bina semaksimal mungkin dalam Lembaga tersebut. Dengan syarat, mereka baik yang mampu ataupun yang tidak mampu harus memberikan konstribusi yang besar dan luas dikedepannya nanti bagi Lembaga tersebut, agar saya dapat bekerja sama dengan Komunitas yang lain, untuk mencari modal sebagai pengembang Lembaga terebut, dan menjadi jaringan yang dibutuhkan oleh Komunitas lain. Dengan konstribusi peserta didik yang diberikan kepada Lembaga jika itu berupa dana, hasil dari perolehan tersebut dapat dialokasikan ke bendahara Lembaga dan akan dikelola membangun atau mengembangkan fasilitas Lembaga tersebut, seperti melakukan pembangunan yang belum tercapai, inventaris-inventaris yang dibutuhkan dan juga untuk upah para pendidik, mengadakan acara seperti perlombaan, pawai, yudisium dan acara-acara hari peringatan Nasional.
Dalam 5 tahun kedepannya lagi sekitar menginjak usia >30 tahun saya ingin membeli mobil Pick Up untuk usaha angkut barang-barang dan khusus dari hasil Pick Up ini akan saya kumpulkan untuk membelikan mobil Ambulan untuk wakaf saya, ataupun membuat Musollah untuk tempat sembahyang kaum muslim.


Minggu, 04 Desember 2016

wanita karir dalam Islam



Muslimah Telah Menghilang
Keadaan wanita pada Zaman dahulu memang tidak seaman zaman sekarang. Wanita pada zaman dahulu terkucilkan dan tidak dihargai keberadaannya, bahkan banyak kasus pembunuhan yang dilibatkan oleh pemerintahan untuk membunuh kaum Hawa. Mereka dianggap sebagai sumber dosa, istilah lainnya “Racun Dunia”, karena wanita itu indah dan akan menimbulkan nafsu syahwat bagi kaum Adam. Pada zaman dahulu saat masa Jahiliyah, ketika para isteri sedang dalam proses mengandung(hamil), mereka para suami sangat menginginkan anak laki-laki karena mereka takut jika anaknya perempuan akan dibunuh oleh mereka yang menganggap wanita sebagai sumber malapetaka. Kaum wanita juga dianggap barang yang diperjual belikan di Pasar, dan bila sang suami meninggal dunia maka sang isteri harus menunggu di samping suaminya terus menerus sampai dia menemui ajalnya, mereka menganggap wanita itu lemah dan tidak berguna.
Islam datang untuk menyelamatkan kaum hawa yang dianggap lemah, memberantas kekerasan terhadap wanita-wanita yang tidak bersalah. Tetapi di era modern ini banyak pengaruh-pengaruh Barat yang memanfaatkan keberadaan wanita muslimah untuk memperalat mereka, berbagai cara telah dilaluinya untuk menyingkirkan Islam, tetapi gagal dan sama sekali tidak membawa hasil. Karena itulah mereka berfikir hanya ada satu cara yang sangat mudah, logis, dan ideal untuk menghancurkan umat Islam yaitu dengan menjahui aqidah serta agama mereka, caranya dengan 3F yaitu food, fun, fashion. Dengan mengelabui makanan, hiburan, dan dunia fashion yang dapat mengalihkan pandangan umat muslimah, mengajak keluar rumah agar tidak menyibukkan diri dengan pendidikan anaknya, tetapi disibukkan diri untuk mencari nafkah hidup sendiri. Kemudian mereka juga membuat konsep Ghazwah Fikr yaitu perang pemikiran antara muslim. Bukan untuk mengeluarkan wanita dari islam, karena jika mengeluarkan muslimah dari Islam tentunya orang-orang tidak akan terlalu mencibir ataupun mempercayai kaum muslimah, melainkan dengan cara mempengaruhi mereka  tetap masih berstatus Islam tapi dalamnya bukan Islam, bagaimana caranya wanita itu meninggalkan fitrahnya sebagai muslimah. Tujuannya adalah untuk melakukan perang pemikiran antara umat muslim ataupun nonmuslim, agar para wanita berfikir bahwa menjadi ibu rumah tangga itu tidak  up to date, berfikir percuma menempuh pendidikan jenjang tinggi tetapi menjadi Ibu rumah tangga, tidak keren jika hanya dengan menyempatkan waktu untuk mendidik anaknya saja, dan melupakan tugasnya untuk melayani suami dengan baik bahkan untuk menjalani kewajibannya sebagai madrasatul ula bagi anaknya.
Dalam menelaah konteks karir pada era modern ini, tentunya mayoritas karir itu tidak hanya dipegang oleh kaum Adam saja, banyak wanita yang berstatus sebagai isteri juga menanamkan status sebagai wanita karir, baik dalam dunia nyata maupun dunia maya dengan alasan mereka ingin membantu menambahkan materi untuk memenuhi kebutuhan keluarga di rumah, padahal mereka tahu itu merupakan kewajiban suami dan tidak ada satu persen pun kewajiban isteri untuk berkarir. Menurut saya kesibukan seorang wanita dapat mengganggu keadaan keluarga, terutama dalam masa dasar pendidikan anak, karena pada hakikatnya ibu adalah madrasah awal dari anak-anka mereka, jika para ibu menyibukkan dirinya dengan karir lantas bagaimana nasib buah hati mereka? Bukannya mereka menginginkan anak yang berahlak mulia? Tetapi mereka sendiri tidak menyempatkan waktu untuk anak-anak mereka. Kalau bukan dari Ibu dari siapa lagi? Kini telah terjadi banyak kelalaian oleh para ibu dalam mendidik buah hatinya, dengan alasan karena kesibukan karir sehingga tidak sempat untuk menemani anak bermain bahkan untuk menudurinya pun tidak sempat. Apalagi yang menjalani karirnya dalam bidang fashion, baik fashion busana ataupun fashion hijab muslimah. Timbul beberapa pertanyaan untuk mereka, yaitu : Relakah anda dipandang manusia beramai-ramai? Tubuh anda dinikmati dan dihayalkan oleh mereka. Relakah anda dijadikan sebagai tontonan barang dagangan di sosial media, televisi, majalah dan surat kabar suatu perusahaan agar dapat berjalan lancar? Relakah anda dijadikan sebagai ajang pemuas nafsu syahwat manusia tidak bermoral? Naudzubillahimindzalik.
Sesungguhnya Islam itu memberikan perhatian khusus kepada setiap pria dan wanita. Masing-masing sudah dibagikan tugas untuk menjalani kewajibannya sesuai dengan kemampuannya dan Allah tidak akan pernah membebani mereka lebih dari luar batas kemampuannya. Kaum Adam mendapatkan kewajiban lebih berat sesuai dengan kekuatan jasmani dan akalnya jika dibandingkan dengan wanita. Kaum Adam dibebani untuk menafkahi hidup keluarganya dalam kebutuhan sandang, pangan dan papan. Termasuk memasak dan mencuci pakaian merupakan kewajiban suami, tetapi karena pengabdian istri kepada sang suami maka istri membantu pekerjaan tersebut untuk suami dan anak-anaknya dengan mengharap ridho Allah. Sedangkan kaum Hawa diwajibkan Allah untuk mendidik anak, melayani kebutuhan anak sekaligus suami dan itulah kemampuan wanita.
Di Eropa para wanita terpaksa untuk bekerja ke luar rumah karena beberapa faktor. Salah satunya adalah menurut tradisi sosial Eropa, yang seharusnya menyediakan semua keperluan perkawinan adalah wanita, jadi mereka seolah-olah dituntut untuk bekerja dan mengumpulkan harta sebanyak mungkin. Lalu bagaimana dengan wanita karir di Negara kita Indonesia yang penduduk mayoritas adalah muslim? Bercampur baur dengan pria lain? Tentu saja hal itu sangat dilarang oleh Islam. Seorang wanita harus mengerti cara bergaul dengan pria, batas-batas yang telah dijelaskan dalam norma Islam, dan juga harus bisa membagi waktu untuk mendidik anak dan melayani suaminya di rumah. Yang menanggung biaya hidup wanita itu bukan hanya suami saja, ayah dan saudara laki-lakinya juga mempunyai kewajiban untuk menafkahinya. Terkecuali jika keadaan wanita yang sudah mendesak dan tidak ada lagi yang menafkahinya, maka diperbolehkan untuk bekerja sebatas kemampuannya yang sesuai dengan norma-norma Islam.





Jumat, 02 Desember 2016

Perkembangan Masyarakat modern dalam pandangan Islam



PERKEMBANGAN MASYARAKAT MODERN
DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Pendidikan Islam
Dosen pengampu :  Prof. Dr. Abd. Rachman Assegaf, M.Ag
Disusun oleh :

Umi Habibah (15490052)
        Filsafat Pendidikan Islam (A)


PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017


BAB I


PENDAHULUAN


A.     Latar belakang


Agama Islam lahir pada abad ke- 6 Masehi di semenanjung Arabia. Pada awalnya, Islam mengalami hambatan kultural karena lahir di tengah masyarakat pengembara dan tidak berperadaban. Namun dalam perkembangan selanjutnya umat islam melakukan penyebaran agama Islam dan para ahli sejarah tertarik akan itu. Dalam jangka waktu yang singkat, sekitar 23 tahun Islam dianut oleh penduduk yang mendiami setengah wilayah dunia. Pada akhir abad ke-20 agama besar ini menjadi agama yang dipeluk oleh lebih dari 1 milyar manusia yang tersebar di seluruh dunia, terutama di Asia dan Afrika.
Nasib agama Islam di zaman modren ini sangat ditentukan sejauh mana kemampuan umat Islam merespon secara tepat tuntutan dan perubahan sejarah yang terjadi di era modren ini. Kebudayaan menjadi salah satu perubahan sosial dalam lingkungan masyarakat. Namun perubahannya hanya mencakup kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat kecuali organisasi sosial masyarakatnya. Perubahan sosial tersebut bardampak pada munculnya semangat-semangat untuk menciptakan produk baru yang bermutu tinggi dan justru menimbulkan beberapa titik problem dalam kehidupan modern saat ini dan akan menjalar ke sosial.
Ibadah bagi masyarakat juga berfungsi sebagai sarana untuk mengatur proses interaksi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera yang diaplikasikan dengan realisasi hablum minallah yaitu hubungan antara hamba dengan tuhanNya dan hablum minannas yaitu hubungan antara sesama manusia yang bermanfaat dalam pengembangan hidup dan kehidupan masyarakat.


B.     Rumusan masalah


1.      Apa pengertian masyarakat dan islam?
2.      Apa fungsi ibadah dalam kehidupan bermasyarakat?
3.      Apa kontribusi masyarakat dalam perumusan hukum islam?
4.      Bagaimana pekembangan masyarakat modern dalam prespektif islam?
5.      Bagaimana problematika kehidupan pada era modern?

C.     Tujuan rumusan masalah


1.      Mahasiswa memahami pengertian masyarakat dan islam
2.      Mahasiswa mengetahui fungsi ibadah dalam kehidupan bermasyarakat
3.      Mahasiswa mengetahui kontribusi masyarakat dalam perumusan hukum islam
4.      Mahasiswa mengetahui pekembangan masyarakat modern dalam prespektif islam
5.      Mahasiswa mengetahui problematika kehidupan pada era modern




BAB II

PEMBAHASAN


A.     Pengertian masyarakat dan islam

Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan. Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,  masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Islam berasal dari kata aslama yang berarti tunduk, patuh, bersih dan selamat dari kecacatan lahir batin, berupa turunan kata dari assalmu, assalamu, assalamatu. Kata islam juga dapat diambil dari kata assilmu dan assalmu yang berarti perdamaian dan keamanan. Karena itu kata assalamualaikum merupakan tanda kecintaan seorang muslim kepada lainnya, yang selalu menerbarkan doa dan kedamaian kepada sesama.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa islam mengandung arti kata berserah diri, tunduk, patuh dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukan kepada Allah itu akan akan melahirkan keselamatan dan kedamaian kepada sesama manusia dan lingkungannya.
Secara terminologis menurut Ahmad Abdullah Almasdoosi islam adalah kaidah hidup yang diturunkan kepada manusia sebagai mahluk ciptaan Allah yang paling sempurna di muka bumi, dalam Al Qur’an yang diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW suatu kaidah yang memuat tuntutan yang jelas dan lengkap mengenai aspek hidup manusia, baik spiritual maupun material. Berarti islam itu agama Allah yang diturunkan melalui rasul-rasulNya yang berisi hukum-hukum tentang hubungan manusia dengan Allah, manusia dan manusia, dan manusia dengan alam semesta[1].

B.     Fungsi Ibadah bagi Kehidupan Bermasyarakat

Ibadah bagi masyarakat juga berfungsi sebagai sarana untuk mengatur proses interaksi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera yang diaplikasikan dengan realisasi hablum minallah yaitu hubungan antara hamba dengan tuhanNya dan hablum minannas yaitu hubungan antara sesama manusia yang bermanfaat dalam pengembangan hidup dan kehidupan masyarakat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakab ibadah makhdhah atau ibadah murni yang setara dengan realisasi hablum minallah. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi realisasi hablum minannas. Dalam ibadah shalat, kita melakukannya jelas untuk mengabdi kepada Allah, tetapi dalam mengaplikasikannya bisa secara berjamaah baik dirumah ataupun dimasjid yang berealisasikan dengan hubungan antara sesama manusia. Dengan berjamaah, masyarakat bisa membangun silaturrahmi, mengetahui keadaan satu sama lain dan dapat saling tolong menolong. Begitu juga dengan berpuasa, manusia berpuasa semata-mata karena Allah tetapi dapat diimplikasikan berpuasa dapat menanamkan jiwa sosial dan solidaritas antara sesama muslim, terutama bagi kaum dhu’afa. Zakat dan haji pun sama, manusia menjalankan ibadah zakat dan haji semata-mata karena Allah, tetapi diimplikasikan dengan fungsi sosial karena zakat penyaluran sebagian harta dari saudara lain untuk masyarakat yang kurang mampu, sedangkan haji untuk menyatukan umat islam di Dunia ini[2].
Lingkungan masyarakat besar pula pengaruhnya terhadap perkembangan anak didik, karena pada kenyataannya, setelah anak didik memasuki masa murohiq (remaja), anak akan menghabiskan waktunya berada di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, lingkungan pergaulan anak-anak ditengah-tengah masyarakat kadang mempunyai pengaryh yang lebih besar dibandingkan dengan pengaruh pergaulan di lingkungan keluarga ataupun sekolah[3].

C.     Kontribusi masyarakat dalam perumusan hukum islam


Kontribusi masyarakat dalam perumusan dan penegakan  hukum pada akhir-akhir ini semakin nampak jelas dengan diundangkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum islam, seperti UU RI Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan; PP Nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik; UU RI Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam; UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat; dan UU RI Nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Haji.
Upaya yang harus dilakukan untuk menegakkan hukum islam dalam praktik bermasyarakat dan bernegara memang harus dengan proses, yakni dengan cara kultural dan dakwah. Apabila islam sudah bermasyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Dalam negara yang bermayoritas islam, harus ada kebebasan berpendapat dan berpikir. Kebebasan berpendapat diperlukan untuk mengembangkan pemikiran hukum islam yang betul-betul teruji, baik dari segi pemahaman atau segi pengembangannya[4].
Berkaitan dengan masyarakat, Al-Abrasyi menyebutkan bahwa lingkungan sosial atau masyarakat memiliki pengaruh besar bagi perkembangan pendidikan. Tidaklah sulit bagi manusia untuk merasakan atau bersinggungan dengan pengaruh tersebut pada diri manusia yang terlihat dari luar dan adat sosial. Pada aspek sekolah dan masyarakat ini Dewey mengatakan: “The school is a microcosm of the larger society”, sementara Al-Abrasyi menyebutkan hubungan antara madrasah dengan sekolah dengan ungkapan “Almadrasatu mujtama’ soghir” berarti sekolah merupakan masyarakat dalam bentuk kecil. Kondisi sosial mesti kooperatif dan demokratis. Posisi semacam ini merupakan perkembangan alam yang menganggap bahwa sekolah sebagai mikrokosmos dari masyarakat yang lebih luas, dan pendidikan itu kehidupan, bukan kesiapan untuk hidup. Sekolah atau lembaga pendidikan lainnya melakukan kompetisi secara tidak alami. Dalam dunia kerja, apabila seseorang menghadapi persoalan, biasanya ia diperkenankan meminta bantuan dari teman kerjanya. Disekolah, anak-anak dilarang pindah, bicara atau bahkan dilarang membantu teman lainnya dalam menyelesaikan persoalan.
Mahmud Ahmad al-Sayyid menyatakan bahwa individu adalah bagian dari masyarakat, tidak exist dengan dirinya. Individu hidup dalam  masyarakat, untuk masyarakat dan dengan masyarakat. Masyarakat itu diibaratkan tubuh, agar tubuh tersebut hidup manusia harus menumbuhkan seluruh anggota badannya dan melaksanakan tugas secara tepat dan teratur[5].

D.    Perkembangan masyarakat modern

Perubahan dasar memang sedang terjadi diberbagai belahan dunia dan dalam aneka ragam sistem sosial, terutama dalam tiga dekade terakhir ini. Khusus pada negara kita, nampak terasa dalam dua windu belakangan, ketika bangsa kita melakukan pembangunan besar-besaran di bidang ekonomi untuk perubahan dalam modernisasi. Masyarakat modern adalah masyarakat yang sebagian besar warganya mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Pada umumnya masyarakat modern tinggal di daerah perkotaan, sehingga disebut masyarakat kota. Namun tidak semua masyarakat kota tidak dapat disebut masyarakat modern,sebab orang kota tidak memiliki orientasi ke masa kini, misalnya gelandangan.
Modernisasi merupakan kata bersayap yang memiliki multimakna, menurut Rogers  moderenisasi berarti sebagai proses perubahan individu dari suatu pandangan hidup tradisional menjadi hidup yang lebih kompleks, yang mana maju secara teknologis dan perubahannya lebih cepat. Sedangkan secara umum, modernisasi berarti proses transformasi di segala kehidupan tentang sosial, politik, ekonomi dan budaya[6].
Nilai-nilai dan ajaran islam yang mampu menumbuhkan kualitas kerja yang berorientasi pada output, optimisme terhadap masa depan yang jauh, pengabdian solidaritas islam, nilai kepedulian akan kemuskinan dan kebodohan antara sesama muslim, kritisisme dalam penyelewengan, ketidakadilan dan penginjak-injak hak asasi, cinta damai dan anti permusuhan dll. Umat islam di Indonesia menyadari bahwa posisi mereka merupakan tantanagan berat yang harus dijawab dengan karya-karya nyata. Dengan kesadaran inilah umat islam bersemangat untuk mengkaji Islam secara lebih luas dan serius pada lingkungan tertentu, membangun lembaga keagamaan, memenuhi tempat-tempat ibadah, membangun pesantren untuk memajukan lembaga pendidikan[7].

E.     Problematika kehidupan modern

            Islam bukanlah agama anti modernitas, justru Islam menganjurkan agama manusia berkembang secara dinamis untuk mencapai tujuan dalam segala hal. Ajaran Islam tidak hanya menyangkut tata cara wudhu, shalat, puasa, haji dan bentuk-bentuk ibadah makhdad lainnya sebagaimana yang kita ketahui, tetapi juga mencakup ajaran tentang hidup di dunia dan masalah keduniaan. Dengan itu, muslim kaffah dituntut untuk membuat keseimbangan antara hidup bahagia di dunia dan akhirat. Tetapi kenyataannya, dengan kemajuan teknologi modern, alat transportasi, media komunikasi, elektronika, dan industri otomotif, selain menimbulkan kemajuan yang positif untuk membantu fasilitas kebutuhan masyarakat mereka juga memiliki dampak negatif (problematis) yang mengacu pada tantangan keimanan dan ketakwaan seseorang. Diibaratkan dengan pabrik yang mengeluarkan limbah dan polusi. Modernitas juga bisa mengeluarkan sampah yang harus dihindari seperti terbukanya pornografi, pornoaksi, freesex, game dalam bentuk kekerasan dan peperangan. Semua ini harus diwaspadai, khususnya bagi anak-anak yang masih dibawah umur, bahkan kehidupan modern sendiri sebenarnya tidak menghendaki munculnya efek samping negatif tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan sarana pembersih dari sampah-sampah modernitas tersebut agar dapat melestarikan nilai-nilai budaya, adat istiadat, kemanusiaan yang beradab, dan lebih dari itu adalah agama (Islam). Dengan agama tersebut, manusia bisa tetap modern kuatir dengan dampak negatif tersebut.
Dengan peran iman dan takwa, orang akan terlindungi seperti perisai yang melindungi tubuh dari serangan musuh. Dengan iman dan takwa juga akan terpeliharanya kehidupan yang baik, kedamaian, dan kebahagiaan dunia akhirat. Bagi seorang yang beriman, kehidupan modern bukanlah menjadi suatu alasan sebagai musuh yang harus dilawan atau diperangi, melainkan sebagai peluang dan tantangan, peluang untuk menjalankan fungsi kehidupannya sebagai khalifah atau pemimpin alam semesta kapanpun dan dimanapun[8].

BAB III


PENUTUP

A.    Kesimpulan


 Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, sebagian besar interaksi antara individu yang berada dalam kelompok tersebut dan bermanfaat bagi sesama manusia. Islam mengandung arti kata berserah diri, tunduk, patuh dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukan itu akan melahirkan keselamatan dan kedamaian kepada sesama manusia dan lingkungannya. Ibadah bagi masyarakat juga berfungsi sebagai sarana untuk mengatur proses interaksi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.
Masyarakat modern adalah masyarakat yang sebagian besar warganya mempunyai orientasi nilai budaya yang terarah ke kehidupan dalam peradaban masa kini. Sekolah merupakan masyarakat dalam bentuk kecil, kondisi sosial mesti kooperatif dan demokratis. Ini merupakan perkembangan alam yang menganggap bahwa sekolah sebagai mikrokosmos dari masyarakat yang lebih luas, dan pendidikan itu kehidupan, bukan kesiapan untuk hidup.

B.     Saran


Dengan mengetahui semua tentang hakikat masyarakat, mulai dari definisi, fungsi, perkembangan dan juga kontribusi masyarakat ada baiknya jika dalam penulisan makalah ini dapat digunakan. Seorang penulis seharusnya mengedepankan fakta dari pada opini sehingga pembaca lebih dapat memahami isi dari berita tersebut. Kelengkapan makalah juga perlu diperhatikan, banyak penulis yang menulis makalah dengan tidak menyertakan semua sumber. Sehingga menimbulkan persepsi atau tanggapan yang berbeda-beda.

DAFTAR PUSTAKA



Assegaf, Abd Rachman. 2005. Studi Islam Kontekstual. Yogyakarta: Gama Media.
Assegaf, Abd Rachman. 2011. Filsafat pendidikan islam. Jakarta: Rajawali.
Budiyanto, Mangun. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Yogyakarta: FITK UIN SUKA.
Karim, Rusli. 1992. Agama dan Masyarakat Industri Modern Prespektif Islam.
Yogyakarta: Media Widya Mandala.

Sriyanti. 2007. Etika membangun masyarakat modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.


[1] Sriyanti, Etika membangun masyarakat modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), hlm 3-5
[2] Abd Rachman Assegaf, Studi Islam Kontekstual, (Yogyakarta: Gama Media, 2005), hlm 115
[3] Mangun Budiyanto, Ilmu Pendidikan Islam, (Yogyakarta: FITK UIN SUKA, 2010), hlm 131-132
[4]Ibid, hlm 131
[5] Abd Rachman Assegaf, Filsafat pendidikan islam (Jakarta: Rajawali, 2011), hlm 116-117
[6] Rusli Karim, Agama dan Masyarakat Industri Modern Prespektif Islam(Yogyakarta: Media Widya Mandala, 1992), hlm 23
[7] Ibid, 32-33
[8] Abd Rachman Assegaf, Studi Islam Kontekstual (Yogyakarta: Gama Media, 2005), hlm 51-53